Heboh Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyiapkan pedoman biaya jasa kreatif menyusul mencuatnya kasus videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal didakwa melakukan korupsi berupa mark-up terkait pembuatan video profil desa.
Pemerintah menilai kasus ini menjadi momentum pembenahan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Baca Juga
Kejagung Beberkan Mark Up Kasus Amsal Sitepu: Sewa Drone 30 Hari, Dipakai 12 Hari
Menteri Ekraf (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menyebut regulasi yang ada belum sepenuhnya menjangkau dinamika industri kreatif. Penyusunan pedoman baru dilakukan bersama asosiasi dan pelaku industri.
“Saat ini memang terkait industri kreatif itu mungkin belum tercakup semua. Pemerintah akan merumuskan standar penilaian yang lebih adil dan terukur," kata Teuku Riefky di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Pemerintah juga menekankan perbedaan karakter antara jasa kreatif dan pengadaan barang. Penilaian harga perkiraan sendiri (HPS) dinilai harus berbasis pemahaman industri kreatif.
“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dan harus dinilai secara objektif,” kata Riefky.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih proporsional dalam audit dan pengawasan. Di sisi lain, Kemenekraf menyebut menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. Pemerintah tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus tersebut.
Asosiasi industri kreatif menilai kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam ekosistem. Mereka menyoroti perlunya pengakuan terhadap nilai kerja kreatif yang tidak selalu kasatmata.
Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Ridha Kusuma juga mendorong adanya acuan resmi jasa kreatif.
“Kami berharap ada tolak ukur bersama agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (Hipdi) menilai kasus ini sebagai pintu masuk pembenahan sistem.
“Ini momentum untuk memperbaiki cara menilai pekerjaan kreatif dalam kerangka hukum,” kata Bendahara Umum Hipdi Eppstian Syah As’ari dalam keterangan tertulis.
Baca Juga
Ketum Gekraf Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan
Diketahui Amsal merupakan Direktur CV Promiseland yang terseret kasus dugaan mark-up proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Ia kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa dengan nilai sekitar Rp 30 juta per video. Auditor menilai biaya tersebut lebih tinggi dari estimasi standar.
Selisih anggaran kemudian dianggap merugikan negara sekitar Rp 202 juta. Menurut jaksa, komponen biaya seperti ide, editing, dan dubbing seharusnya gratis atau nol rupiah. Jaksa menuntut Amsal dihukum 2 tahun pidana penjara.

