Ketum Gekraf Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan
JAKARTA, investortrust.id - Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, tegas meminta Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Kawendra menilai kasus yang dialami Amsal bisa menjadi preseden buruk bagi para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kawendra menegaskan, jangan sampai pelaku ekonomi kreatif takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan Saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.
Baca Juga
Kasus Amsal Sitepu Dinilai sebagai Pemberantasan Korupsi yang Represif dan Draconian
Dalam kasus ini, Amsal didakwa melakukan korupsi berupa mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp 30 juta per desa dan merugikan negara Rp 202 juta. Namun, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video tersebut selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.
Selain itu, pihak Amsal juga menyoroti komponen biaya, seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dianggap bernilai nol rupiah dalam audit yang dilakukaninspektorat. Padahal, menurut pegiat ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.
Kawendra meminta RDPU Komisi III digelar karena pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.
Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.
Baca Juga
Komisi III DPR Akan Rapat soal Videografer Amsal Sitepu yang Dituduh Korupsi
Sementara itu, di hadapan Komisi III DPR, Amsal Sitepu mengaku pernah mendapatkan intimidasi selama proses hukum berjalan.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga enggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.

