Pesan Meutya Hafid ke Orang Tua: Tunda Akses Medsos Anak hingga 16 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan pentingnya peran orang tua dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Pesan ini disampaikan saat berbincang dengan orang tua dan anak-anak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/3/2026).
Hal ini juga terkait pada penguatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Meutya menekankan bahwa anak-anak sebaiknya menunda penggunaan media sosial yang berisiko tinggi hingga usia matang. “Pesan kami konsisten, tentu kepada orang tua dan anak-anak untuk menunda akses kepada media sosial yang berisiko tinggi hingga usia 16 tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan berarti melarang anak mengakses internet secara keseluruhan. Aktivitas digital untuk pembelajaran tetap diperbolehkan, dengan syarat adanya pendampingan dari orang tua.
Baca Juga
Begini Aturan Pembatasan Medsos di Bawah 16 Tahun yang Berlaku Pekan Ini
“Bukan melarang untuk berinternet, bukan juga melarang untuk edukasi. Edukasi tetap bisa dijalankan dengan pendampingan orang tua,” sambungnya.
Namun demikian, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa media sosial dengan potensi risiko tinggi perlu dibatasi demi menjaga perkembangan anak. “Hanya memang dengan media sosial dengan risiko tinggi, kita tunda usianya sampai anak-anak di atas 16 tahun,” ujarnya.
Pemerintah berharap orang tua dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Dengan demikian, pemanfaatan internet tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan aspek keamanan dan tumbuh kembang anak.
Sebagai pengingat, pemerintah sebelumnya telah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk menyiapkan implementasi PP Tunas. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 kepada 70 juta anak Indonesia.

