Tak Penuhi Standar Minimal, 62 SPPG Ditutup
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian pemberian menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar minimal atau juknis yang ditetapkan.
"Ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai di dalam memberikan menu," kata Kepala BGN Dadan Hindayana di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Dadan mengungkapkan, penutupan tersebut merupakan hasil dari pemantauan intensif terhadap 25.570 SPPG yang telah beroperasi. Sebanyak 62 unit tersebut kedapatan menyajikan menu yang dianggap "minimalis" dan kurang berkualitas, yang sempat memicu keluhan di masyarakat.
"Dari 25 ribu lebih SPPG yang berjalan. Dan Anda tahu bahwa yang 62 yang membuat menu kurang sesuai dan minimalis," ujarnya.
Meski jumlah unit yang ditutup relatif kecil dibandingkan total puluhan ribu SPPG yang berjalan dengan baik, Dadan menekankan pentingnya langkah ini agar tidak merusak citra program secara keseluruhan. Ia menyebut kasus di 62 unit tersebut sebagai vocal minority yang menjadi viral dan menutupi keberhasilan mayoritas unit lainnya.
"Dari 25 ribu lebih SPPG, yang 62 ini membuat menu kurang sesuai sehingga viral. Kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil, sehingga laporan yang keluar adalah silent majority yang sudah melaksanakan dengan baik," ujarnya.
BGN mengaku belum merinci total kerugian rupiah dari penyimpangan di 62 titik tersebut. Namun ia memastikan pelayanan di 62 SPPG tersebut tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah disalurkan.
Baca Juga
Pemerintah Hentikan Operasional 47 Unit SPPG Terkait Insiden MBG
Guna mencegah kejadian serupa, BGN kini memperketat pengawasan dengan menggandeng Kejaksaan Agung hingga ke tingkat desa. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar seluruh mitra penyalur menggunakan anggaran secara transparan dan optimal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Ini sekaligus peringatan kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai SOP dan juknis yang ada. Gunakan seoptimal mungkin dan setransparan mungkin," tegasnya. (Febrianto Adi Saputro)

