Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Sudah Usang, Harus Revisi Total
JAKARTA, investortrust.id - Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dinilai sudah usang alias tak lagi relevan dengan kondisi dan teknologi saat ini. Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Rudy Hermawan Kastaman mendorong revisi menyeluruh terhadap SPM yang berlaku sejak 2014, mengingat dinamika penggunaan jalan tol telah berubah pesat dalam satu dekade terakhir.
Dalam Rapat Panja SPM Jalan Tol bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025), Rudy mengatakan SPM awalnya lahir dari kebutuhan untuk mengukur performa layanan jalan tol pasca-pemisahan fungsi regulator dan operator dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
“SPM pertama tahun 2005 bahkan mengadopsi standar dari Jasa Marga, lalu direvisi 2014 dengan menambahkan parameter seperti lingkungan dan tempat istirahat. Tapi perkembangan teknologi dan pola lalu lintas sekarang sudah jauh berubah,” katanya.
Ia menyoroti sejumlah aspek teknis yang tak lagi sejalan dengan praktik di lapangan. Misalnya, pengukuran waktu transaksi di gerbang tol menjadi kurang relevan setelah hadirnya sistem tapping dan rencana penerapan sistem transaksi Multi-Lane Free Flow (MLFF).
Rudy turut menyoroti pentingnya mengatur kembali fungsi rest area, yang kini lebih menyerupai pusat komersial ketimbang tempat istirahat. Selain itu, belum ada indikator khusus dalam SPM yang mengakomodasi struktur jalan tol khusus seperti terowongan dan jembatan panjang.
Baca Juga
Ia mendorong penambahan indikator baru dalam revisi SPM, di antaranya survei kepuasan pengguna jalan, pengawasan berbasis teknologi (CCTV menggantikan patroli manual), serta sistem pendeteksian kendaraan overdimension-overload (ODOL) di pintu tol.
“Kalau kendaraan ODOL bisa dideteksi dan diarahkan keluar, itu bentuk pengendalian langsung terhadap keselamatan jalan,” katanya di hadapan anggota Komisi V DPR.
Rudy berharap agar pengawasan pada pemenuhan SPM tidak hanya dilakukan dua kali setahun oleh regulator, tetapi dijalankan setiap hari oleh unit khusus di internal Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), seperti layaknya divisi quality control di pabrik.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan SPM harus menjadi syarat utama dalam penyesuaian tarif jalan tol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. “Kalau belum memenuhi SPM, bisa ditunda penyesuaiannya. Bahkan bisa dikenakan sanksi lebih tegas, termasuk penghapusan status jalan tol,” tegasnya.
Mantan anggota BPJT itu mengusulkan pelaksanaan pilot project SPM baru sebelum diberlakukan secara nasional. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas parameter yang diusulkan dalam menjamin keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan tol.

