Kemenkomdigi Kembali Buka Akses Wikimedia Usai Daftar PSE
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan akses layanan Wikimedia Foundation akan dinormalisasi setelah proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi. Pemerintah saat ini masih menunggu penyelesaian proses administratif tersebut.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh pihak Wikimedia. Komitmen untuk menindaklanjuti pendaftaran PSE dinilai sebagai langkah positif.
“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
“Normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” sambung Alex.
Ia menjelaskan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi platform global dengan jutaan pengguna di dalam negeri.
Baca Juga
Kemenkomdigi Beri Peringatan 7 Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Lakukan Pendaftaran
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital yang memproses data pribadi atau menyediakan layanan di Indonesia untuk melakukan pendaftaran.
Alex menegaskan pemerintah tetap menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan pengetahuan terbuka. Namun keterbukaan informasi harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum nasional.
“Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis dan pelindungan pengguna,” tambahnya.
Mantan petinggi BNN itu juga menegaskan status organisasi non-profit tidak menjadi pengecualian dalam kewajiban perlindungan data. Setiap platform digital tetap harus memenuhi standar keamanan dan akuntabilitas.
“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi. Akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” tutupnya.

