Kemenkomdigi Beri Peringatan 7 Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Lakukan Pendaftaran
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak tujuh platform digital besar resmi mendapat surat peringatan karena belum mematuhi kewajiban pendaftaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Ketujuh PSE dinilai belum menunjukkan respons memadai atau langkah konkret untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE,” ujar Alex di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Alex menyebut langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Ketujuh PSE yang mendapat surat peringatan adalah: philips.com, bathandbodyworks.co.id, ebay.com, nike.com, xbox.com, klm.com, dan lenovo.com.
Baca Juga
Kemenkomdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat, Ada Apple dan Google Play
Menurut Perwira Polri itu, pemerintah menginginkan ekosistem digital yang tertib dan adil bagi semua pelaku usaha. Kepatuhan PSE menjadi kunci dalam menjaga perlindungan konsumen di ruang digital.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut belum juga mendaftar, Kemenkomdigi siap melakukan pemutusan akses. Pemblokiran akan dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020.
“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan,” tegas Alex.
Pemerintah mengaku terbuka untuk klarifikasi dari platform yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran. Menurut Alex, pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut akuntabilitas layanan digital.

