DPR Sahkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Boleh Bentuk Anak Usaha dan Investasi di Arab Saudi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU inisiatif DPR. Pengesahan RUU Pengelolaan Keuangan Haji dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Adapun RUU Pengelolaan Keuangan Haji sendiri merupakan usulan Komisi VIII DPR RI. Puan menjelaskan sejumlah aturan yang menjadi perubahan dalam RUU ini, antara lain norma mengenai Setoran Angsuran.
"Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan," kata Puan, Kamis.
Setoran Angsuran juga akan meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga Nilai Manfaat yang dihasilkan juga harus meningkat. Norma selanjutnya yang telah dirumuskan dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji adalah soal Cadangan Modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Puan mengatakan, Cadangan Modal diperlukan oleh BPKH sebagai buffer jika terjadi risiko investasi.
"Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung," ujarnya.
Baca Juga
Airlangga: Pemerintah Ingin 'Cash Outflow' dari Pengelolaan Haji dan Umrah Berkurang Hingga 50%
Ia menuturkan, norma tersebut dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan ataupundeposito, tetapi juga pada investasi langsung. Tak hanya itu, kata Puan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji pun mengatur mengenai Distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional.
"Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing," ucapnya.
Puan menyebut BPKH dapat membentuk usaha sendiri atau anak usaha. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya memperluas portofolio investasi BPKH yang harus mampu dan berani melakukan investasi langsung.
"Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah," kata Puan.
Dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH pun akan terlibat dalam membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan begitu, menurut Puan, BPKH tidak lagi sebagai Juru Bayar (Cashier), tetapi ikut terlibat dalam merumuskan besaran BPIH bersama DPR dan Pemerintah.
"Hal ini penting dimasukkan di dalam RUU Perubahan sehingga BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditetapkan setiap tahun juga turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola dan berada di BPKH," tuturnya.
Setelah pengesahan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai inisiatif DPR, selanjutnya DPR akan bersurat kepada Presiden dan mengirimkan RUU Perubahan ini beserta Naskah Akademik yang telah selesai disusun. Puan berharap Presiden Prabowo segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya.

