KPK Jerat Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Pemerasan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jani alias Marjani yang merupakan ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Jani bersama-sama Abdul Wahid diduga memeras terkait penambahan anggaran untuk Dinas PUPR
“MJN (Marjani) diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau,” kata Budi Prasetyo, Senin (9/3/2026).
Baca Juga
Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK
Budi mengatakan Jani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctjo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka baru tersebut menandakan penyidikan kasus terkait Abdul Wahid akan terus berlanjut.
“Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi,” katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga memeras untuk penambahan anggaran untuk Dinas PUPR. Abdul Wahid diduga memerintahkan Dani meminta fee atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman. Pihak yang tidak menuruti perintah Abdul Wahid diancam akan dicopot atau dimutasi.

