Meutya Hafid: Kepatuhan Meta pada Regulasi RI Masih di Bawah 30%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengungkap tingkat kepatuhan platform milik Meta Platforms terhadap regulasi Indonesia masih berada di bawah 30%. Temuan itu disampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan tersebut di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan langkah sidak dilakukan setelah serangkaian komunikasi formal dan persuasif dinilai belum menghasilkan perbaikan signifikan.
“Banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan, sehingga pemerintah harus memastikan langsung di lapangan,” ujarnya.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat Pasal 40 Undang-Undang ITE yang mewajibkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari dampak misinformasi dan disinformasi. Pemerintah menilai pengawasan perlu diperkuat mengingat besarnya pengguna internet Indonesia yang mencapai sekitar 230 juta orang.
Baca Juga
Kemenkomdigi dan Penegak Hukum Sambangi Kantor Meta, Bahas Apa?
Dalam pertemuan itu, Kemenkomdigi menyoroti aspek moderasi konten, transparansi algoritma, serta kewajiban pelaporan. Pemerintah juga meminta kejelasan mengenai kapasitas pengawasan konten untuk pasar Indonesia.
Menurut Meutya, Indonesia merupakan pasar digital besar yang memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi platform global. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum nasional menjadi konsekuensi yang tidak bisa ditawar.
Pemerintah memastikan akan memberikan timeline dan target tertentu untuk dipenuhi perusahaan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah Meta melaporkan hasil pembahasan ke kantor pusatnya.

