Dirjen AHU Tegaskan Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Tetap WNI
JAKARTA, Investortrust.id -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menanggapi polemik status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Widodo menegaskan berdasarkan hukum yang berlaku, anak tersebut tetap berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Widodo menjelaskan status WNI anak tersebut melekat hingga ia mencapai usia dewasa untuk menentukan pilihannya sendiri. Sedangkan pengalihan status kewarganegaraan pada anak yang masih di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hak perlindungan anak.
Baca Juga
"Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu," kata Widodo di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Widodo menegaskan, status kewarganegaraan anak dari pasangan sesama WNI sudah sangat jelas di mata hukum.
"Nah, kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu,"
Widodo juga menyoroti aspek tempat kelahiran (ius soli). Ia meragukan dasar peralihan status tersebut mengingat Inggris, tempat anak itu dikabarkan lahir, tidak menganut sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir secara mutlak.
Baca Juga
LPDP Sanksi Delapan Penerima Beasiswa, Dana Ditagih hingga Rp 2 Miliar Per Orang
"Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan," jelas Widodo.
"Itu, ini menjadi pertanyaan tentu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli," tegasnya.

