LPDP Sedang Periksa 36 Alumni atas Dugaan Pelanggaran
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menghasilkan 32.876 orang alumni per 31 Januari 2026. Para alumni tersebut dipantau LPDP agar memenuhi kewajiban berkontribusi kepada negara.
Lembaga beasiswa tersebut meneliti sekitar 600 alumni terkait kewajiban tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, dan patroli media sosial. Dari 600 alumni yang diteliti terdapat delapan penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi.
“Ada delapan orang yang sudah terbukti dan kami sudah keluarkan ketetapannya,” kata Plt Dirut LPDP, Sudarto saat taklimat media, di Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
LPDP Sanksi Delapan Penerima Beasiswa, Dana Ditagih hingga Rp 2 Miliar Per Orang
Selain itu, katanya, terdapat 36 alumni yang masih dalam proses pemeriksaan.
“Kemudian saat ini dalam proses pemeriksaan masih 36 orang,” kata dia.
Dari total yang diteliti tersebut, terdapat 307 alumni yang menjalani proses magang dengan izin dari LPDP dan instansi terkait. Kemudian, terdapat 172 alumni yang bekerja di luar negeri sesuai ketentuan LPDP. Mereka yang bekerja berasal dari ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN yang ditugaskan bekerja di lembaga-lembaga internasional.
Sudarto mengatakan kasus alumnus LPDP yang viral di media sosial beberapa waktu lalu menjadi momentum untuk menyempurnakan sistem hingga pengelolaan, serta kriteria kontribusi.
“Dan bagaimana kita bisa memberikan sanksi yang lebih tepat dan baik,” ujar dia.
Rencananya, kata Sudarto, LPDP akan memajang nama-nama penerima beasiswa LPDP yang melanggar ketentuan di laman resmi LPDP.
“Ini lagi kami pikirkan. Saya tidak mau ngatain, tetapi kan lu kan pakai duit pajak. LPDP. Artinya, wajar dong itu. Kita lagi pertimbangkan,” ujar dia.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Mem-blacklist Penerima Beasiswa LPDP yang Menghina Negara
Diberitakan, empat dari delapan penerima beasiswa LPDP yang dikenai sanksi akan mengembalikan uangnya ke negara. Empat orang lainnya berjanji akan mencicil pengembalian tersebut.
“Delapan orang itu tidak berkontribusi [kepada negara] dan empat orang sudah lunas. Dan empat orang lagi janji,” kata dia.
Menurut Sudarto, penerima beasiswa LPDP yang sudah mengembalikan uang ke negara berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Rata-rata penerima beasiswa mengembalikan sekitar Rp 2 miliar.
“Antara ya sekitar Rp 2 miliar per orang yang Phd. Yang master di bawah Rp 1 miliar,” ujar dia.

