Purbaya Tambah Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN di 333 Daerah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan surat untuk menambah dana alokasi umum (DAU) bagi 333 provinsi, kabupaten, dan kota untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebesar Rp 7,66 triliun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
“Terdapat perubahan perincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat perubahan data atas pemberian komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan,” bunyi KMK tersebut, diakses Senin (29/12/2025).
KMK tersebut dibuat untuk memberi dukungan pendanaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau pemda. Ini sebagai tindak lanjut Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) untuk Aparatur Negara (ASN, TNI/Polri, Pejabat Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2025.
Baca Juga
Bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN selama sebulan.
Dalam KMK ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran tambahan DAU berdasarkan data jumlah guru ASN daerah sesuai ketentuan. Data guru ini disampaikan pemerintah daerah ke Kementerian Dalam Negeri dan dikonfirmasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Untuk menghitung satuan biaya tunjangan guru ASN daerah, Kemenkeu menggunakan verifikasi data ke pemda dan menghitung satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan untuk masing-masing daerah.
Satuan ini dihitung berdasarkan nilai tertinggi antara nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru umum ASN daerah tiap bulan pada kuartal I dan II 2025. Selain itu, ada hitungan mengenai nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama ASN daerah per bulan sesuai data Kementerian Agama.
Pertimbangan lain satuan hitung, yaitu realisasi tunjangan guru per guru agama ASN daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar 50% dari rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama ASN daerah.
Dalam aturan tersebut, satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum ASN daerah terhitung Rp 250.000 per orang. Guru agama ASN daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.
Baca Juga
Kebijakan ini tidak hanya bersifat korektif untuk 2025, tetapi juga menyelesaikan kewajiban pendanaan yang tertunda pada periode sebelumnya. Tambahan DAU akan disalurkan Desember 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan dana transfer ke daerah atau TKD pada 2025 senilai Rp 848,52 triliun. Dari total anggaran tersebut, alokasi TKD terbesar digunakan untuk DAU sebesar Rp 431 triliun. Sisanya, digunakan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 166,7 triliun dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 159,9 triliun.

