Soal Kasus PN Depok, Jubir: Walau Menyakitkan Tapi Bantu Upaya Bersih-bersih di MA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Mahkamah Agung (MA) mendukung langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Peristiwa tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan hakim dan institusi MA.
"MA juga mengucapkan terima kasih kepada KPK, walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat MA untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan MA yang masih mau melakukan transaksi kotor," kata Juru Bicara (jubir) MA Yanto di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Yanto menambahkan, melalui peristiwa ini diharapkan MA diisi oleh hakim yang memiliki komitmen anti korupsi, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat hakim. Ia menegaskan, walau KUHAP baru mengatur ketentuan penahanan terhadap hakim harus mendapat izin dari ketua MA, namun ia memastikan MA tidak akan menghalangi proses hukum.
Baca Juga
MA Nonaktifkan Sementara Pimpinan PN Depok Usai Jadi Tersangka
"Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin ketua MA dalam penahanan dan penangkapan terhadap hakim, ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi, dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan," ujarnya.
Sementara itu, terhadap izin penahanan, Yanto mengungkapkan bahwa ketua MA akan segera menandatangani setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen MA dalam menjaga kehormatan dan marwah MA.
"MA tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," tegasnya.

