MA Nonaktifkan Sementara Pimpinan PN Depok Usai Jadi Tersangka
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keputusan tersebut diambil buntut dari penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
"Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026).
Yanto menjelaskan, proses penonaktifan ini melibatkan koordinasi dengan pihak Istana. Jika di kemudian hari pengadilan memutuskan mereka bersalah secara inkrah, sanksi pemecatan secara tidak hormat akan dijatuhkan.
"Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," ujarnya.
Baca Juga
KPK Jerat Ketua PN Depok dan Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka Suap
Selain pimpinan pengadilan, Jurusita PN Depok bernama Yohansyah Maruanaya juga menerima tindakan serupa. Untuk aparatur non-hakim, proses pemberhentian dilakukan melalui Sekretaris MA.
"Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung," ucapnya.
Penetapan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengurusan sengketa lahan. Dalam operasi tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum para tersangka diringkus.
KPK juga melakukan tangkap tangan terhadap Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma. Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar, di mana pihak PT KD menyepakati pemberian dana sebesar Rp850 juta.

