Ada Perputaran Uang Perdagangan Emas Ilegal Rp 992 Triliun, DPR Minta PPATK Bongkar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tindak pidana kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau green financial crime (GFC) pada 2025. Laporan yang dipublikasikan menyebut dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Total perputaran dana dari kejahatan ini diproyeksikan mencapai Rp 992 triliun.
“Termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, Pulau Jawa dan lainnya serta praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri,” bunyi laporan yang disampaikan PPATK ke Komisi III, DPR yang dikutip Selasa (3/2/2026).
Selama periode 2023 hingga 2025, total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun. Total perputaran dana yang diproyeksikan sebesar Rp 992 triliun.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengingatkan dua tahun sebelumnya, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Kepala PPTAK, Ivan Yustiavandana diminta untuk mengklarifikasi perdagangan ilegal komoditas emas.
“Tolong dikoreksi, kira-kira Rp 339 triliun, waktu itu. Sekarang sudah menembus Rp 992 triliun,” kata Hinca, saat rapat dengar pendapat (DRP) dengan PPATK, di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hinca menyebut terdapat jaringan lintas pulau yang terhubung ke pusat pengolahan dan perdagangan emas di Pulau Jawa dan kota-kota besar. Polanya, dana masuk ke rekening perusahaan emas besar di dalam negeri, lalu transaksi ekspor.
Baca Juga
Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 Triliun, ESDM Gandeng PPATK
“Lalu dana hasil ekspor mengalir ke rekening luar negeri,” ujar dia.
Hinca berharap PPATK dapat membongkar jaringan perdagangan ilegal emas ini dalam rapat panitia kerja penegakan hukum sektor sumber daya alam yang akan dibentuk Komisi III.
Ivan belum dapat berkomentar banyak mengenai perdagangan ilegal emas ini. Menurutnya, kasus ini sedang berada dalam penyidikan.
“Itu baru ditangani teman-teman penyidik ya,” kata Ivan, kepada investortrust.id.
Mengenai jaringan perdagangan ilegal emas, Ivan belum bisa berkomentar.

