Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 Triliun, ESDM Gandeng PPATK
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait masifnya perputaran uang dari aktivitas pertambangan emas ilegal yang nilainya menembus angka Rp 992 triliun. Kementerian ESDM menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan pemulihan hak negara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan Kementerian ESDM telah berkoordinasi langsung dengan PPATK untuk mendalami aliran dana dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi krusial mengingat kompleksitas transaksi keuangan yang terindikasi berlapis.
Baca Juga
PPATK Ungkap Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal di Indonesia Nyaris Rp 1.000 Triliun
“Kami sedang melakukan konfirmasi dan pendalaman bersama PPATK. Saya sudah bertemu dengan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. Prinsipnya, mana yang menjadi hak negara harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Yuliot mengakui, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perputaran dana tersebut. Hal ini mengingat transaksi keuangan dari aktivitas ilegal tersebut dilakukan melalui berbagai lapisan dan melibatkan banyak entitas, termasuk penggunaan pihak ketiga.
“Transaksi keuangan itu sangat detail. Ada yang berada di layer pertama, kedua, bahkan menggunakan pihak lain, sehingga perlu analisis mendalam,” jelasnya.
Sebelumnya, PPATK menyoroti praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah di Indonesia. PPATK mengungkapkan sepanjang periode 2023-2025, nilai transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran uang nyaris Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun.
Dalam laporan "Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025: Menjaga Kedaulatan dan Integritas Ekonomi Bangsa", PPATK menaruh perhatian terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kejahatan keuangan terkait lingkungan atau green financial crime (GFC). PPATK telah menerbitkan 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Baca Juga
PPATK Ungkap Penggelapan Pajak Tekstil, Omzet Rp 12 Triliun Disembunyikan di Rekening Karyawan
Salah satu yang menjadi sorotan PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas ilegal, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya. Selain itu, PPATK menduga terdapat praktik aliran emas hasil tambang emas ilegal menuju pasar luar negeri.
"Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Hubungan dan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan pers, Kamis (29/1/2026).

