Guru Besar Ini Nilai Penolakan Kapolri soal Polri di Bawah Kementerian Sesuai Konstitusi
Poin Penting
|
PEKANBARU, investortrust.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof Syafrinaldi menilai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi.
Syafrinaldi mengatakan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 hingga undang-undang.
Ia menjelaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut, kata Syafrinaldi, diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga
Kapolri: Indonesia Berhasil Pertahankan Zero Attack Terorisme Sejak 2023
“Tap MPR itu menegaskan Polri sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dalam negeri dan berada langsung di bawah presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis,” kata Syafrinaldi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menyebutkan, jika merujuk pada konstruksi hukum secara menyeluruh, Polri sejak awal dirancang berada langsung di bawah presiden untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Syafrinaldi menilai, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan. Menurut dia, perubahan struktur tersebut dapat memengaruhi rantai komando dan akuntabilitas institusi kepolisian. “Rantai komando akan menjadi lebih panjang dan potensi tarik-menarik kepentingan politik semakin besar,” terangnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai kedudukan Polri di bawah presiden juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syafrinaldi menilai pernyataan Kapolri yang menolak wacana tersebut merupakan bentuk sikap institusional yang berlandaskan konstitusi. Ia juga menyebutkan penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi organisasi, transparansi, dan pengawasan publik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penolakan terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menyebut posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998, yang memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga
Menurut Listyo, pemisahan tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk membangun kembali doktrin, struktur, dan akuntabilitas sebagai kepolisian sipil. “Ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menyebut, ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Tap MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

