Kapolri Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal
JAKARTA, investortrust.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kedudukan Polri yang berada langsung di bawah koordinasi presiden merupakan perwujudan nyata dari amanat reformasi 1998. Menurutnya, status kelembagaan ini sudah tepat dan tidak mendesak untuk dilakukan perubahan.
"Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden," kata Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
Pasca-pemisahan dari TNI di era reformasi, Polri fokus melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, mulai dari restrukturisasi hingga penguatan akuntabilitas. Langkah ini diambil guna membentuk jati diri Polri sebagai polisi sipil yang profesional.
Listyo merujuk pada TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme pengangkatan serta pemberhentian kapolri oleh presiden. Ia berpendapat luasnya wilayah Indonesia menuntut Polri memiliki fleksibilitas tinggi yang hanya bisa dicapai jika berada langsung di bawah pimpinan kepala negara.
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto), luas kita setara dari London sampai Moskow. Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah presiden," ujarnya.
Baca Juga
Kapolri: Indonesia Berhasil Pertahankan Zero Attack Terorisme Sejak 2023
Selain faktor struktur, Listyo menekankan adanya perbedaan doktrin antara TNI dan Polri. Fokus utama Polri adalah pada perlindungan dan pengayoman masyarakat demi menjaga keamanan dalam negeri. Dengan beban tanggung jawab tersebut, struktur yang ada saat ini dianggap paling menunjang kinerja kepolisian.
"Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," ucap Sigit.

