Kemnaker Beri Lampu Hijau, Bonus Hari Raya 'Driver' Ojol Bakal Cair Lagi Tahun Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kabar gembira menghampiri para mitra pengemudi ojek daring (ojol) di seluruh Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) akan kembali dilanjutkan pada Idulfitri tahun ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengonfirmasi peluang keberlanjutan insentif tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/1/2026).
"Insya Allah, ya (ada tahun ini)," ujar Indah singkat menanggapi pertanyaan awak media terkait kepastian BHR bagi para pengemudi ojol.
Baca Juga
Soal Perpres Ojol, Pemerintah Cari Titik Temu antara Aplikator dan Pengemudi
Meski telah memberikan kepastian mengenai kehadiran program ini, Kemnaker belum merinci detail teknis mengenai nominal maupun aturan main penyalurannya. Indah menjelaskan bahwa pembahasan mendalam baru akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat bulan suci Ramadan pun belum dimulai.
"Nanti dibahas, Ramadan saja belum (tiba)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis digital (aplikator) untuk kembali memberikan BHR bagi mitra pengemudi ojol pada tahun ini. Maman mengatakan, selain berfungsi sebagai tambahan pendapatan bagi mitra pengemudi, BHR juga menjadi perekat hubungan baik antara perusahaan dan mitra.
“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga
Garda Desak Presiden Terbitkan Perpres Ojol Demi Lindungi 7 Juta Pengemudi
Asal tahu saja, BHR sendiri pertama kali dikenalkan dan dibuat aturannya oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, bonus bagi mitra nantinya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik. Kemudian, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yakni diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

