Laporan Capaian Kinerja Kejagung, Rp 24,7 Triliun Keuangan Negara Diselamatkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeklaim bahwa penanganan tindak pidana khusus seperti korupsi, tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan tindak pidana perpajakan menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan. Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) bidang tindak pidana khusus di rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).
"Pada kasus korupsi dan TPPU, sebanyak 4.748 laporan masyarakat," kata Burhanduddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebanyak 4.131 perkara dikembangkan ke tahap penuntutan. Kemudian perkara yang dieksekusi mencapai 1.599 perkara.
Baca Juga
Ungkap Capaian Kinerja 2025, Kejagung: 167 Perkara Telah Diselesaikan
Secara kumulatif, sebanyak 562 perkara tindak pidana kepabeanan, pajak dan cukai telah dilakukan penuntutan. Sebanyak 221 perkara telah dieksekusi.
"Total kerugian negara yang terindikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp 300,86 Triliun," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan upaya penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejagung sebesar Rp 24,716 Triliun. Ditambah aset valuta asing sebesar USD 11,29 juta, SGD 26,40 Juta, dan EUR 57.200.
"Penerimaan Negara Bukan Pajak dari bidang ini Rp 19,12 Triliun," ucapnya.

