Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp 7,49 Triliun untuk 2026
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar anggaran 2026 ditambah sebesar Rp 7,49 triliun. Usulan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
"Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun," kata ST Burhanuddin.
Baca Juga
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Periode 2023-2025
Ia mengatakan, tambahan anggaran itu diperlukan untuk mencegah kekurangan dana yang berimbang pada terhentinya penanganan perkara dan penegakan hukum di semester I 2026. Jaksa Agung memerinci, dari tambahan anggaran yang diusulkan tersebut nantinya sebesar Rp 1,85 triliun digunakan untuk program penegakan hukum. Sementara sebesar Rp 5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.
"Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan," ujarnya.
Jaksa Agung menyampaikan, pagu anggaran Kejaksaan Agung untuk 2026 sebesar Rp 20 triliun. Anggaran itu terdiri dari Rp 8,58 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 11,42 triliun untuk program dukungan manajemen. Namun Burhanuddin mengatakan pagu anggaran tersebut dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaksaan tugas dan fungsi Kejagung.
Ia menjabarkan, kekurangan anggaran tersebut berpotensi berkurangnya penanganan perkara pusat sebesar 55%. Kemudian penanganan perkara di daerah juga berpotensi berkurang sebesar 75%. Sedangkan anggaran untuk prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi berkurang 75%.
Baca Juga
Ungkap Capaian Kinerja 2025, Kejagung: 167 Perkara Telah Diselesaikan
Sementara untuk bidang pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara, serta pidana militer masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara dengan anggaran berkurang 75% per perkara.
"Pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," ungkapnya.

