Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fokus Bangun Infrastruktur Tahan Bencana
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Melalui aturan ini, pemerintah berkomitmen membangun kembali tiga provinsi tersebut menjadi lebih tangguh.
"Bahwa kita bukan hanya sekadar membangun seperti semula, tapi kita harus berkomitmen untuk membangun lebih baik dan lebih tangguh, artinya tangguh untuk menghadapi bencana di masa depan," kata Ketua Tim Pengarah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Pratikno, Kamis (15/1/2026).
Pratikno menegaskan bahwa kerja Satgas tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi wilayah seperti sedia kala, melainkan memperkuat ketahanan infrastruktur terhadap ancaman bencana di masa depan.
Pratikno juga menjelaskan bahwa satgas memiliki struktur yang komprehensif guna memastikan koordinasi berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Baca Juga
Pascabencana Sumatra, AHY Sebut Revitalisasi Rumah Warga Butuh Rp 8,2 Triliun
Pratikno sendiri ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah selaku Menko PMK, dengan anggota terdiri atas hampir seluruh Menteri Koordinator (Polkam, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Pangan, Perekonomian, dan Pemberdayaan Masyarakat), serta Panglima TNI dan Kapolri. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana yang bertanggung jawab atas implementasi di lapangan.
"Kemudian Tim Pelaksana, Ketuanya Pak Menteri Dalam Negeri, melaporkan kemajuan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi minimal setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Tadi pembicaraan kami dengan Pak Mendagri, itu akan dilakukan setiap minggu," ucapnya.
Pratikno juga meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mempercepat penyusunan Rencana Induk (Renduk) dan Rencana Aksi (Renaksi) sebagai rujukan tunggal pembangunan. Dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi kementerian teknis untuk mengajukan anggaran kepada Menteri Keuangan.
"Saya dengar ini prosesnya sudah jauh dan sebentar lagi sudah siap, atau mungkin sudah siap," ujarnya.
Menko PMK itu mengungkapkan satgas juga diwajibkan memberikan laporan berkala kepada Presiden setiap dua bulan sekali, atau sewaktu-waktu jika terjadi eskalasi isu strategis di wilayah terdampak.

