Soal RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Mensesneg: Masih Wacana
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berupa wacana.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
"Ini masih wacana, masih wacana," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (15/1/2026).
Baca Juga
Badan Keahlian DPR Laporkan Kemajuan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset ke Komisi III
Meskipun demikian Prasetyo tidak menampik mempertimbangkan menyusun draf RUU tersebut. Dijelaskan, semangat draf RUU itu bukan berarti pemerintah tidak ingin adanya keterbukaan informasi. Namun, katanya, sumber informasi yang tersebar pada berbagai platform dapat dipertanggungjawabkan.
"Segala platform dan sumber-sumber informasi itu kan pertama ya kita musti ada pertanggungjawaban di situ kan," katanya.
Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah mengantisipasi dampak dari informasi yang beredar. Apalagi, katanya, jika terdapat pihak tertentu yang menunggangi informasi yang beredar tersebut.
"Kita harus berfikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebenarnya semangatnya itu," katanya.
Untuk itu, Pras menekankan, pemerintah tidak anti dengan keterbukaan dan perkembangan teknologi informasi. Namun, perkembangan teknologi informasi harus diiringi dengan pertanggungjawaban sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Supaya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, tetapi juga ada bentuk tanggung jawabnya begitu. Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuai yang kurang bertanggungjawab atau bahkan sesuatu yang merusak misalnya," tuturnya.
Sementara itu terkait dengan latar belakang penanggulangan propaganda asing, Prasetyo belum mau menjawabnya.
Wacana penyusunan draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Dikatakan, hingga saat ini, masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril dikutip dari Antara.
Meski sedang dipersiapkan, Yusril menuturkan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing lantaran masih dalam tahap kajian.
Yusril mengungkapkan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sudah sempat memberikan arahan kepada dirinya dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut.
Apalagi, banyak negara sudah mempunyai undang-undang seperti itu untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan kepada sebuah negara, yang juga dirasakan oleh Indonesia.
Baca Juga
OJK Nilai Revisi RUU P2SK Krusial Hadapi Dinamika Aset Keuangan Digital
Yusril pun mencontohkan di bidang ekonomi. Dikatakan, terdapat banyak propaganda mengenai produk dalam negeri sebagai sesuatu yang kurang baik, seperti minyak kelapa dari Indonesia yang disebut sebagai produk tidak sehat.
"Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat," tuturnya.

