Rakernas I PDIP Desak Transformasi Polri dan Independensi Penegak Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham menyampaikan hasil rekomendasi Rakernas I PDIP yang resmi ditutup hari ini, Senin (12/1/2026). PDIP mendesak pemerintah untuk segera melakukan transformasi fundamental di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini dinilai mendesak guna memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang setia pada konstitusi, bukan instrumen kekuasaan jangka pendek. Jamaludin menegaskan bahwa transformasi tersebut harus dimulai dengan penguatan akuntabilitas politik yang substantif.
Dalam rekomendasinya, PDIP juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat mekanisme check and balances melalui pengawasan parlemen yang lebih tajam.
"Pemberdayaan Kompolnas dengan wewenang eksekutorial, sehingga tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik," ujarnya.
Selain pengawasan, Rakernas I Partai menekankan pentingnya pembersihan institusi Polri dari anasir politik praktis serta penghapusan ‘dwifungsi’ jabatan sipil. Jamaludin menyebut, fokus transformasi juga harus menyasar pada aspek kesejahteraan di level bawah.
Baca Juga
Kriminolog Sampaikan 10 Usulan Reformasi Polri di RDPU Komisi III DPR
"Transformasi ini harus difokuskan pada pembersihan institusi dari anasir politik praktis, penghapusan ‘dwifungsi’ jabatan sipil serta realokasi anggaran demi kesejahteraan personil POLRI yang bertugas di akar rumput, untuk menjamin POLRI yang profesional, humanis dan terpercaya," ungkapnya.
Terkait penegakan hukum secara luas, Jamaludin menggarisbawahi pentingnya independensi aparatur dan perbaikan norma hukum pidana yang selama ini dianggap multitafsir. Ia memperingatkan agar proses hukum tidak "dibajak" oleh kepentingan tertentu.
"Penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis. Praktik seperti ini harus ditolak karena merusak prinsip penegakan hukum," tegasnya.
"Penegakan hukum yang independen diharapkan mampu menjadi penyokong utama perwujudan keadilan dan kepastian hukum sebagai cita negara hukum," imbuhnya.

