BNPB: 23 Daerah di Sumatra Masuk Masa Transisi Darurat Pascabencana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatra yang beralih ke status transisi darurat meningkat menjadi 23 daerah pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan, jumlah daerah yang menetapkan status transisi darurat bertambah satu dibandingkan hari sebelumnya yang masih tercatat 22 kabupaten/kota.
“Untuk status kabupaten/kota yang sudah berpindah ke transisi darurat, itu 23 kabupaten. Kemarin 22, saat ini bertambah satu,” ungkap Abdul Muhari, dipantau melalui kanal youtube BNPB, Kamis (1/1/2026).
Selain itu, BNPB juga mencatat adanya peningkatan jumlah daerah yang masih dalam proses penetapan status transisi darurat. Dari sebelumnya tiga daerah, kini bertambah menjadi tujuh kabupaten/kota. “Ada di Aceh satu, lima di Sumatra Utara, dan satu di Sumatra Barat,” kata Abdul Muhari.
Baca Juga
Abdul Muhari menjelaskan, bertambahnya daerah yang memasuki masa transisi darurat menunjukkan pergeseran penanganan bencana dari fase tanggap darurat menuju tahap awal pemulihan.
Pada fase sebelumnya, penanganan difokuskan pada pencarian dan pertolongan korban, distribusi logistik, serta pemulihan akses transportasi, komunikasi, dan energi.
Memasuki fase transisi darurat, pemerintah mulai mengarahkan upaya pada pemulihan dan rekonstruksi awal, termasuk pembersihan wilayah terdampak bencana.
“Selanjutnya pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, maupun pencairan atau pembayaran dana tunggu hunian,” ujar Abdul Muhari.
Adapun daerah yang telah menetapkan atau sedang dalam proses penetapan status transisi darurat di Aceh meliputi Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Kota Langsa, Aceh Singkil, Kota Lhokseumawe, serta Aceh Besar yang masih dalam proses pengesahan surat keputusan.
Di Sumatra Utara, daerah yang memasuki transisi darurat ke pemulihan antara lain Langkat, Kota Sibolga, Mandailing Natal, Batubara, Kota Padang Sidempuan, Deli Serdang, Kota Medan, dan Tapanuli Utara. Sementara itu, Pakpak Bharat, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan masih dalam proses penetapan surat keputusan.
Sementara di Sumatra Barat, daerah yang berada dalam masa transisi darurat ke pemulihan meliputi Kota Padang Panjang, Lima Puluh Kota, Pasaman, Solok, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Pesisir Selatan, Kota Padang, Pasaman Barat, serta Tanah Datar yang masih dalam proses penetapan status.

