BNPB Catat Usulan Penanganan 78.559 Unit Hunian Pascabencana di Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total usulan penanganan hunian pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) mencapai 78.559 unit, yang mencakup rumah rusak berat (RB), hunian sementara (huntara), dan hunian tetap (huntap).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan, pembangunan hunian sementara terus dipercepat di sejumlah wilayah terdampak.
“Pembangunan hunian ini terus dikebut, tadi sudah kita sama-sama saksikan bahwa Presiden melihat di Aceh Tamiang lengkap dengan listrik, saluran air, dan beberapa kelengkapan infrastruktur dasar yang utama lainnya,” katanya saat konferensi pers, dipantau melalui kanal youtube BNPB, Kamis (1/1/2026).
Di Provinsi Aceh, BNPB mencatat usulan rumah rusak berat mencapai 44.673 unit. Selain itu, usulan hunian sementara tercatat sebanyak 23.317 unit.
Penanganan hunian juga dilakukan melalui skema dana tunggu hunian (DTH) dengan jumlah 22.000 kepala keluarga (KK) terdampak, di mana 11.414 KK diusulkan untuk menerima DTH sebesar Rp 600.000 per bulan per KK.
Baca Juga
BNPB: 23 Daerah di Sumatra Masuk Masa Transisi Darurat Pascabencana
Menurut Abdul Muhari, skema penanganan hunian disesuaikan dengan pilihan masyarakat. “Jadi dua opsi ini terus kita buka, apapun opsi masyarakat mau di huntara atau mendapatkan DTH yang Rp 600.000 per bulan per KK, ini akan kita segerakan pencairannya,” jelasnya.
Ia juga mencatat pembangunan huntara di Aceh telah berproses secara fisik sebanyak 1.094 unit, terdiri atas 800 unit dibangun oleh Danantara, 96 unit oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan 198 unit oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara itu, di Provinsi Sumut, usulan rumah rusak berat tercatat sebanyak 5.890 unit. Selain 1.330 unit huntara, BNPB juga mencatat usulan pembangunan hunian tetap mencapai 3.692 unit.
Abdul Muhari menyebutkan sebagian masyarakat di wilayah ini memilih langsung hunian tetap. “Alih-alih untuk huntara, masyarakat meminta langsung huntap dan itu juga kita lakukan di Sumatra Utara,” ujarnya.
Adapun di Provinsi Sumbar, BNPB mencatat usulan rumah rusak berat mencapai 2.997 unit, dengan usulan 872 unit hunian sementara. Skema DTH di provinsi ini diusulkan untuk 2.227 KK, dengan 248 KK tercatat telah tersalurkan.
Ihwal itu semua, Abdul Muhari menekankan, proses penyaluran bantuan hunian di wilayah tersebut terus berjalan. “Ini kita lihat tidak hanya di Sumatra Barat, Sumatra Utara, kemudian di Aceh, ini juga sudah berproses,” katanya.
Ia turut memastikan penyaluran DTH dilakukan melalui proses validasi biometrik yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional sesuai administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Begitu sesuai, dana langsung kita cairkan,” tutup Abdul Muhari.

