Senator Dorong DPR Segera Sahkan UU Perubahan Iklim
JAKARTA, investortrust.id -- Anggota DPD Al Hidayat Samsu mengungkapkan DPD telah memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam program legislasi nasional (prolegnas). Untuk itu, Hidayat mendesak pimpinan DPR dan Baleg DPR menetapkan timeline pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim dengan tenggat yang jelas.Hal ini mengingat kewenangan legislasi dan persetujuan atas rancangan undang-undang berada di tangan DPR dan pemerintah.
"(Mendesak) DPR membentuk panja/pansus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan karena daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga
Pemerintah Butuh Rp 470 T Setahun untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Kadin Diminta Berkolaborasi
Hidayat mengatakan regulasi tersebut dinilai mendesak setelah Aceh dan sejumlah provinsi lain di Sumatra berulang kali diterjang bencana alam.
Dikatakan, pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen iklim yang kuat. Presiden Prabowo Subianto juga telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, yang kembali menyampaikan arah kebijakan iklim Indonesia dalam forum internasional jelang COP30.
Namun, Indonesia belum memiliki UU Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang tegas dan mengikat. Indonesia menghadapi krisis tanpa UU yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab.
Baca Juga
Hidayat juga meminta Prabowo menugaskan kementerian/lembaga terkait menyiapkan DIM dan memastikan koordinasi lintas sektor agar pembahasan tidak berlarut. Ia juga mendesak agar proses pembahasan dilakukan secara transparan.
"RDPU dibuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU memastikan perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada daerah serta kelompok rentan," tegasnya.

