Polisi Bekuk 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025, Sita 31 Kg Sabu hingga 1 Kg Ketamin
JAKARTA, investortrust.id -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 yang digelar di Bali pada 12-14 Desember 2025. Polisi menangkap 17 tersangka pengedar narkoba dari enam sindikat berbeda dalam operasi tersebut.
"Rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulainya acara Djakarta Warehouse Project," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).
Baca Juga
Brigjen Eko Hadi membeberkan mengenai enam sindikat yang beroperasi menjelang gelaran DWP 2025 tersebut. Sindikat pertama terdiri dari dua tersangka dan seorang daftar pencarian orang (DPO). Sindikat kedua terdiri dari lima tersangka dan dua DPO. Sindikat ketiga terdiri dari satu orang tersangka dan dua orang DPO. Sindikat keempat terdiri dari enam orang tersangka dan sindikat kelima terdiri dari dua orang tersangka dan satu DPO. Kemudian, Sindikat keenam terdiri dari satu orang tersangka dan satu orang DPO.
Dalam operasi tersebut, Polri menyita sejumlah barang bukti narkoba yang akan diedarkan saat DWP 2025. Beberapa di antaranya sabu seberat 31.009,53 gram atau 31 kg, pil ekstasi sebanyak 956,5 butir, ekstasi serbuk seberat 23,59 gram, happy water seberat 135 gram. Kemudian, polisi juga menyita barang bukti berupa ketamin seberat 1.077,72 gram atau 1,07 kg, kokain seberat 33,12 gram, MDMA seberat 21,09, ganja sebanyak 36,92 gram, dan happy 5 sebanyak 3,5 butir.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan sistem tempel, sistem cod (cash on delivery) dan sistem transaksi melalui perbankan," ujarnya.
Ketujuh belas tersangka yang ditangkap, yakni Dona Fabiola (pengedar), Emir Aulija (penyedia barang), Gusliadi (kurir), Ardi Alfayat (kurir), Mirfat Salim (komplotan sindikat), Andrie Juned Rizky (penyedia barang), Muslim Gerhanto Bunsu (pengedar), Ali Sergio (pengedar). Kemudian, Nathanalie Putri Octavianus (pengedar), Abed Nego Ginting (penyedia barang), Gada Purba (pengedar), Sally Agusta Porajouw (penyedia dan cladenstine lab), Stephen Aldi Wattimena (pembantu distribusi barang), Marco Alejandro Cueva Arce (warga negara Peru/penyedia barang), Ni Ketut Ari Krismayanti (penyedia barang), Tresilya Piga (pengedar) Ricky Chandra (pengedar).
Baca Juga
Pemerintah Bahas Amnesti dan Abolisi untuk Eks Anggota Jamaah Islamiyah hingga Pengguna Narkoba
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana minimal satu milyar Rupiah dan maksimal Rp 10 miliar. Eko mengungkapkan total estimasi harga barang bukti tersebut apabila beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60,5 miliar.
"Dari hasil pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra dan Kantor KPU tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa," ungkapnya.

