Lahan 10 Hektare Milik PTPN III di Aceh Tamiang Diusulkan Dibangun Huntara
JAKARTA, investortrust.id -- Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana Sumatra. Abdul Muhari menjelaskan pemerintah telah mengusulkan lahan perkebunan seluas 10 hektare milik PTPN III di Aceh Tamiang dipergunakan untuk membangun hunian sementara (huntap).
Surat permohonan dari bupati kepada direktur utama PTPN 3 telah dilayangkan guna memulai proses legalitas lahan.
"Tentu saja kita harapkan proses ini bisa berjalan seefektif dan seefisien mungkin dari sisi waktu, tanpa mengurangi tertib administrasi dan regulasi yang kita lakukan," kata Abdul dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga
Pemerintah Rilis Aturan, Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Bisa Dipakai Bangun Hunian
Abdul Muhari menuturkan, jika persetujuan penggunaan lahan telah dikantongi, BNPB akan segera melakukan pengkajian dari aspek mitigasi bencana. Hal ini bertujuan untuk memastikan lahan yang digunakan benar-benar aman dan mampu menghindari risiko bencana serupa di masa depan.
Selain Aceh Tamiang, Muhari juga memaparkan progres di beberapa titik lainnya. Di Bener Meriah tersedia lima titik lokasi dengan total luas 8,4 hektare yang tersebar di Kecamatan Wih Pesah, Timang Gajah, Pintu Rime Gayo, Permata, dan Mesidah. Sedangkan di Pidie Jaya saat ini sedang berproses di tiga titik desa, yakni Desa Meunasah Bi dan Desa Manyang Lancok.
"Ini jumlah unit 70 unit, luas lahan yang diusulkan 1,6 hektare," ungkapnya.
Baca Juga
Danantara dan BUMN Kerahkan 1.066 Relawan dan 109 Truk untuk Penanganan Bencana Sumatra
Kemudian untuk di Subulussalam dan Aceh Tenggara masih dalam tahap pembahasan dan penghitungan jumlah penerima manfaat. Pemerintah juga memberikan dua opsi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Warga dapat memilih untuk menempati Huntara yang disediakan atau tinggal sementara di rumah kerabat/saudara.
"Bagi saudara-saudara kita yang tidak menggunakan huntara, nantinya akan diberikan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 600.000 per KK per bulan," ucap Abdul.

