Selain di Banten, KPK Bekuk Jaksa dalam OTT di Kalsel
JAKARTA, investortrust.id - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya menangkap jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. Berdasarkan informasi, tim satgas KPK juga membekuk jaksa lainnya dalam OTT di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel),
Tak hanya satu jaksa, dalam OTT di Kalsel, KPK membekuk tiga orang jaksa struktural.
"Benar (tiga jaksa ditangkap)," kata seorang sumber.
Baca Juga
Para pihak yang ditangkap saat ini masih berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan informasi resmi mengenai kabar OTT di Kalsel. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto meminta publik untuk menunggu proses yang sedang berjalan.
"Sabar," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK membekuk sebanyak sembilan orang dalam OTT di Tangerang, Banten dan Jakarta, Rabu (17/12/2025). Salah seorang pihak yang diamankan KPK dalam OTT ini adalah seorang jaksa.
"Sejak sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Budi membeberkan sembilan orang yang ditangkap itu terdiri dari seorang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya merupakan pihak swasta. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 900 juta dalam OTT tersebut.
"Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp 900 juta," kata Budi.
Uang tunai itu disita lantaran diduga terkait dengan transaksi ilegal. Berdasarkan informasi, jaksa yang terjaring OTT KPK ini bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Jaksa dan delapan orang lainnya dibekuk KPK lantaran diduga memeras atau menerima suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
Baca Juga
Setelah Ridwan Kamil, KPK Berpeluang Periksa Atalia Praratya Terkait Kasus Bank BJB
Para pihak yang ditangkap KPK masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya," kata Budi.

