Pemerintah Tolak Balpres Sitaan Jadi Sumbangan ke Korban Banjir Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih mempertimbangkan memberikan balpres atau baju ilegal yang disita Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk diberikan pada korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana,” kata Purbaya, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut Purbaya lebih baik membeli barang dalam negeri alih-alih memberikan barang hasil operasi DJBC.
Purbaya menegaskan secara formal tidak ada kebijakan yang mengarah ke pemberian barang ilegal ke korban banjir. Bahkan Presiden Prabowo Subianto telah menolak wacana tersebut.
“Dari Presiden pun saya pernah diskusi, dia bilang jangan dulu,” ujar dia.
Purbaya menyebut akan taat pada aturan yang sudah ada. “Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk dengan alasan, kan bagus buat bencana,” ucap dia.
Baca Juga
Mendag Sebut 112 Pasar Rakyat Hancur Imbas Bencana Banjir Sumatra
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan memang ada wacana untuk menghibahkan baju-baju bekas tersebut. Tetapi, wacana tersebut terhalang aturan.
“Kalau memungkinkan dan diizinkan, aturannya memungkinkan. Selama ini kan aturannya belum memungkinkan,” ujar dia.
Sehari lalu, DJBC menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah. Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12/2025) dan dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12/2025).
Djaka menegaskan bahwa operasi kali ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujar Djaka, Kamis (11/12/2025).
Bea Cukai menggagalkan pengiriman tiga kontainer, dengan masing-masing dua kontainer berisi produk garmen ilegal dan satu kontainer berisi mesin, yang diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12/2025).
Dalam pemeriksaan, KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah”.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.

