Pakar Hukum UGM Nilai Ada Urgensi Dilakukannya Perbaikan di UU Kadin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai perbaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang Industri (Kadin) mendesak untuk dilakukan. Hal itu disampaikan Oce dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Kamar Dagang dan Industri.
"Pembentukan Undang-Undang Kadin ini sangat urgen dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," kata Oce di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Oce mengatakan Kadin memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal itu dibuktikan dengan diaturnya Kadin di dalam UU Nomor 1 Tahun 1987.
"Maka UU 87 ini perlu kemudian diperbarui dengan kondisi saat ini," ujarnya.
Baca Juga
Mentan Amran: Kadin Jadi Motor Utama Pertumbuhan Ekonomi dan Solusi Permanen Atasi Kemiskinan
Oce kemudian menyoroti konsep Kadin yang diatur di Keppres 49 Tahun 1973. Dalam Keppres tersebut Kadin dianggap sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia.Begitu masuk UU 1 Tahun 1987, Kadin kemudian bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik, serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
"Jadi ada pergeseran definisi Kadin secara organisasi di undang-undang 1 Tahun 87," ungkapnya.
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) tersebut mengusulkan agar kedepan perlu diberikan konsep umum mengenai kelembagaan umum. Menurutnya Kadin perlu mendapat pengakuan dari negara atas peran-perannya.
"Kadin harus diakui sebagai lembaga yang memang dibentuk oleh negara yang memiliki fungsi dalam industri dan perdagangan nasional," tuturnya.

