Wamenkomdigi Sebut Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mengingatkan bahwa perempuan dan anak kini menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan penyalahgunaan teknologi. Dari deepfake hingga penipuan dan serangan siber, risiko digital disebut semakin kompleks dan perlu penanganan serius.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan perkembangan platform digital tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga meningkatkan ancaman yang menyasar kelompok rentan.
“Kekerasan berbasis gender online, penyalahgunaan teknologi seperti deepfake, pemalsuan informasi, dan serangan siber juga banyak menyasar kelompok perempuan dan anak,” ujar Nezar dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga
Nezar menyebut ruang digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas perempuan dan anak, mulai dari usaha UMKM hingga proses belajar. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko yang dapat menghambat perkembangan dan keamanan mereka.
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Regulasi ini mewajibkan platform digital memastikan konten sesuai usia pengguna dan memperkuat tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap keamanan pengguna muda. Nezar juga mengingatkan kepatuhan platform digital merupakan kunci memperkuat perlindungan di ruang digital.
Baca Juga
OJK Terima 323.841 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan, Kerugian Capai Rp 7,5 Triliun
“Baru-baru ini kami meminta 25 PSE untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang di negara kita untuk mendaftarkan diri,” jelasnya.
Ia menambahkan kolaborasi antarinstansi sangat diperlukan untuk memastikan perempuan dan anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman dalam ekosistem digital yang semakin maju. Pemerintah berharap melalui sinergi dengan pemangku kepentingan lainnya, perlindungan kelompok rentan dapat berjalan efektif menuju Indonesia Emas 2045.

