Sampaikan Surat Terbuka, Kerry Chalid Bantah Tuduhan Rugikan Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan surat terbuka menjawab tudingan yang menyebut bahwa dirinya merugikan negara senilai Rp 285 Triliun. Dalam surat terbuka yang ia tulis, Kerry menyebut tuduhan tersebut merupakan fitnah yang keji.
"Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji," tulis Kerry dalam surat terbuka yang dikutip Selasa (25/11/2025).
Kerry yang dijerat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu menekankan bahwa dirinya tidak menjual minyak dan tidak mengoplos bahan bakar minyak (BBM). "Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja," kata Kerry.
Kerry mengatakan angka kerugian negara Rp 285 triliun yang didakwakan kepadanya tanpa dasar audit resmi dan tanpa logika bisnis. Kerry mengaku heran dirinya yang hanya seorang pengusaha bisa merugikan negara. Sebaliknya, Kerry menuturkan, bisnis penyewaan terminal BBM dengan Pertamina justru membantu negara mengamankan cadangan energi.
"Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," katanya.
Putra Riza Chalid tersebut mengaku heran bahwa dirinya didakwa merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,9 triliun. Dikatakan, angka tersebut merupakan total nilai kontrak sewa terminal BBM selama 10 tahun. Selama periode kontrak itu, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara.
Baca Juga
Bantah Rugikan Negara, Kerry Sebut Terminal BBM Miliknya Bikin Pertamina Hemat Rp 145 M per Bulan
"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, BPKP dan KPK sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum," kata dia.
Kerry juga menyebut bahwa mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan bahkan menyatakan tidak pernah tahu pemilik PT OTM. Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta juga membantah adanya intervensi dari ayah Kerry, Riza Chalid terkait kerja sama terminal BBM tersebut.
"Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaat nyata bukan korupsi," tegasnya.
Kerry menegaskan, terminal BBM yang dimilikinya bukan warisan dari ayahnya. Tangki tersebut dibeli Kerry dengan pinjaman bank dalam negeri.
"Sampai kini, setelah lebih dari 10 tahun, pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika benar tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina. Mengapa saya dikorbankan?" paparnya.
Dalam surat terbukanya, Kerry juga mempertanyakan adanya tuduhan bahwa dirinya bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 176 miliar. Kerry menyebut tuduhan tersebut merupakan pembunuhan karakter.
Kerry menekankan bahwa dirinya bukan pejabat dan tidak mengambil uang negara. Namun, Kerry menyebut dirinya dicitrakan sebagai penjahat besar dan sumber kerusakan Indonesia.
Baca Juga
Pengacara Komisaris Navigator Khatulistiwa Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti
"Di mana keadilan? Rumah saya digeledah. Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Sidang perdana baru 13 Oktober 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum," katanya.
Kerry merasa nama baiknya dihancurkan. Bahkan orang tuanya dicap sebagai mafia migas serta dituduh mendanai demonstrasi pada Agustus 2025 lalu tanpa satu pun bukti.
"Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut," katanya.
Bahkan, kata Kerry, ayahnya dijadikan tersangka atas tuduhan sebagai beneficial owner PT OTM. Padahal, katanya, nama Riza Chalid tidak tercatat dalam dokumen mana pun dan tidak pernah terlibat di perusahaan.
Kerry berharap surat terbukanya dapat sampai kepada Presiden Prabowo Subianto. Kerry mengaku tidak meminta perlakuan istimewa atau dibebaskan tanpa proses.
"Saya hanya memohon proses yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum," ungkapnya.
Menurutnya, yang dilakukannya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga demi martabat keluarga dan tegaknya kebenaran yang dirusak oleh opini. "Jika saya bersalah, saya siap dihukum. Tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi," tulis Kerry. (Febrianto Adi Saputro)

