Formappi Ragu RUU KUHAP Bisa Selesai Akhir Tahun Ini
JAKARTA, Investortrust.id -- Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan rampung tahun 2025 ini. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meragukan pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan DPR RI dapat selesai sesuai target.
Lucius mengingatkan bahwa DPR RI kini hanya tersisa tiga masa sidang sebelum akhir tahun. Ia mengungkapkan, untuk tiap satu masa sidang, DPR hanya memiliki 20 hari efektif.
"Itu artinya kurang lebih 60 hari diharapkan RUU KUHAP ini bisa diselesaikan oleh DPR. Apakah mereka mampu?" kata Lucius di Jakarta, Kamis (12/5/2025).
Baca Juga
Revisi KUHAP Tak Akan Buru-buru, DPR Janji Dengar Suara Publik
Lucius menilai DPR RI sebenarnya memiliki kesempatan waktu untuk membahas RUU KUHAP sejak Januari 2025 lalu. DPR bahkan pernah menyebut akan membahas saat reses masa sidang III tahun 2024-2025 ini.
"Ini saya kira siasat-siasat DPR untuk mengatasi keterbatasan waktu. Walaupun mereka sudah diberi kesempatan sebenarnya sejak bulan Januari 2025 lalu untuk membahas ruu ini tapi misalnya di masa sidang III bulan april lalu, mereka menggatakan masa sidang terlalu singkat sehingga tertunda lagi pembahasan ruu," ucapnya.
Dihadapkan tantangan waktu yang terbatas, proses pembahasan RUU KUHAP dinilai rawan disusupi pasal yang menguntungkan pemangku kepentingan tertentu. Oleh karena itu Lucius mengajak masyarakat untuk mengawal pembentukan RUU KUHAP hingga tuntas
"Saya kita pengawalan itu sangat penting dalam lintasan proses pembahasan RUU yang dilakukan DPR dan pemerintah," ungkapnya.
Lucius menambahkan, jika RUU KUHAP luput dari pengawalan maka dikhawatirkan sejumlah lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengacara dapat dengan mudah mengambil untung. Formappi khawatir justru usulan-usulan yang menuntungkan mereka saja yang akan diakomodasi dalam RUU KUHAP.
"Saya kira penting untuk mengawal proses pembahasan," tegasnya.

