Kemenkomdigi Kirim ‘Surat Cinta’ ke OpenAI Cs, Kenapa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi melayangkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia namun belum melakukan pendaftaran sesuai regulasi. Daftar itu mencakup nama-nama besar seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Wikimedia Foundation, hingga Duolingo.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar menegaskan, pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administrasi. Kebijakan ini, katanya, merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia,” ujar Alex dikutip dari keterangan resmi, Selasa (18/11/2025). di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Mantan petinggi BNN itu menegaskan pemerintah telah melakukan sosialisasi bertahap sejak aturan ini berlaku. Kewajiban pendaftaran diatur dalam PM Kominfo 5/2020, terutama Pasal 2 dan Pasal 4, yang mewajibkan seluruh PSE privat lokal maupun asing untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi. Meski begitu, sejumlah platform global tetap belum memenuhi kewajiban ini.
Baca Juga
Studio Ghibli Dkk Tuntut OpenAI Tak Gunakan Karya Mereka untuk Latih AI
Kemenkomdigi memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan bila PSE tidak segera menindaklanjuti surat tersebut. Sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan dapat diterapkan sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Dalam daftar 25 PSE yang dikirimi notifikasi, terdapat beragam kategori layanan mulai dari penyimpanan cloud, aplikasi pendidikan, e-commerce, kesehatan digital, perhotelan, hingga editorial konten visual. Platform besar seperti Marriott, Accor, Getty Images, Shutterstock, dan Zoho juga masuk daftar.
Kemenkomdigi menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh PSE untuk mempercepat proses pendaftaran. Namun Alex memastikan bahwa kepatuhan pada hukum nasional adalah harga mati.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh PSE lingkup privat yang belum terdaftar agar segera memproses pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan diperlukan untuk menjaga ruang digital yang aman, tertib, dan akuntabel bagi seluruh pengguna di Indonesia.

