Pansel Sampaikan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Yudisial (KY) melaporkan proses seleksi calon anggota KY ke Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (17/11/2025). Proses seleksi tersebut menghasilkan sebanyak tujuh nama untuk kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelum disetujui.
Ketujuh nama tersebut, yakni F Willem Saija (mantan hakim) dan Setyawan Hartono (mantan hakim), Anita Kadir (praktisi hukum) dan Desmihardi (praktisi hukum), Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum) dan Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum), serta Abhan (tokoh masyarakat).
"Panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota Komisi Yudisial yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Pansel anggota KY Dhahana Putra di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam laporannya, Dhanana mengungkapkan seleksi calon anggota KY diikuti 236 pelamar. Proses seleksi dilakukan dengan tahapan ketat, mulai pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile assessment, rekam jejak dan tanggapan masyarakat, tes wawancara, dan tes kesehatan.
"Panitia seleksi melalui Surat Nomor B/61/Pansel-KY/10/2025, tanggal 2 Oktober 2025, telah menyampaikan pada presiden hasil keseluruhan tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan hasil tersebut," ujarnya.
DPR rencananya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama calon anggota KY dengan agenda pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah siang ini. Selanjutnya, DPR akan melanjutkan agenda uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KY pada Senin (17/11/2025) sore ini.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti soal mekanisme pengecekan ijazah calon anggota KY. Ia menyebut tudingan ijazah palsu yang tengah dialami hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani membuat DPR berhati-hati dalam menetapkan calon anggota KY kali ini.
"Karena kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani kami yang disalahin sekarang pak, karena kami baca ini, baca dokumen, ya kan ya, satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak, tetapi pasti asli kalau dokumennya. Namun, mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya?" cecar Habiburokhman.
Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota pansel dari unsur pemerintah, Widodo, menjelaskan bahwa verifikasi dokumen dilakukan secara yuridik formal, yakni dengan melihat fotokopi yang dilegalisir. “Secara yuridis formil kita melihat dari fotokopi sesuai aslinya,” jelas Widodo.
Ia menambahkan, data seluruh lulusan dapat dikonfirmasi lebih lanjut melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

