Kemenkomdigi: Industri Gim Wajib Terapkan PP Tunas dan IGRS
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan seluruh pelaku industri gim daring wajib menerapkan PP Tunas dan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar perlindungan anak. Hal itu disampaikan saat audiensi dengan lebih dari 20 publisher global dan lokal di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyebut isu keamanan digital kini menjadi perhatian serius pemerintah dan publik.
"Kita perlu bergerak cepat dan terukur, tetapi tetap membuka ruang dialog agar ekosistem digital kita aman tanpa menghambat inovasi,” ujarnya.
Baca Juga
Tak Hanya Game Online, Legislator Minta Prabowo Batasi Akses Anak ke Medsos
Para publisher menyambut baik keterbukaan pemerintah dan menyatakan komitmen mendukung implementasi PP Tunas. Mereka menekankan kesiapan menerapkan klasifikasi usia, moderasi konten, parental control, serta edukasi bagi orang tua.
Alex menjelaskan PP Tunas menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital. Aturan tersebut mencakup verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko, hingga kewajiban moderasi konten.
Kemenkomdigi menegaskan PP Tunas menjadi dasar hukum perlindungan anak di ruang digital. Sementara itu, IGRS berfungsi sebagai instrumen teknis untuk menentukan klasifikasi gim yang sesuai usia.
Pertemuan tersebut diikuti perwakilan AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan Playstation. AGI dan publisher juga menyatakan kesiapan mendukung literasi digital untuk mendorong penggunaan gim yang sehat dan aman bagi anak.
“Integrasi PP Tunas dan IGRS adalah kunci agar perlindungan anak bisa berjalan efektif. Kepatuhan para PSE tidak hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga komitmen bersama menjaga ruang digital yang ramah anak,” lanjut Alex.
Baca Juga
Wamenkomdigi Tegaskan Tidak Ada Wacana Pemerintah Larang Game Online
Kemenkomdigi juga memaparkan rencana tindak lanjut untuk memperkuat implementasi kebijakan. Agenda tersebut mencakup rapat teknis lanjutan, penyusunan roadmap moderasi konten gim, pembaruan materi literasi digital, serta pembentukan pokja bersama.
Alex juga menegaskan pemerintah sama sekali tidak membatasi industri gim.
“Kita ingin industri gim berkembang, kreatif, dan kompetitif, tetapi perlindungan anak adalah garis merah,” katanya.

