Wamenkomdigi Tegaskan Tidak Ada Wacana Pemerintah Larang Game Online
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo meluruskan anggapan publik terkait wacana pembatasan game online bagi anak. Ia menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto bukan untuk melarang, melainkan memastikan anak-anak terlindungi di ruang digital tanpa menghambat kreativitas dan inovasi.
“Arahan Presiden sangat jelas, negara harus melindungi anak-anak di ruang digital tanpa mematikan kreativitas dan inovasi,” kata Angga saat dihubungi investortrust.id, Senin (10/11/2025).
Baca Juga
Pengamat: Game Online untuk Anak Perlu Diawasi, Bukan Hanya Larangan
Angga menjelaskan, pemerintah telah memiliki perangkat regulasi yang komprehensif untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi tumbuh kembang anak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, serta sistem klasifikasi game nasional Indonesia Game Rating System (IGRS).
“PP TUNAS mewajibkan semua platform digital menerapkan verifikasi usia dan pembatasan fitur berisiko tinggi bagi anak, termasuk dalam layanan gim daring. Jadi pendekatan pemerintah bukan melarang, tetapi melindungi dengan cara yang cerdas, bertahap, dan berbasis tanggung jawab bersama,” lanjutnya.
Angga menambahkan, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid, pelindungan anak di ruang digital harus menjadi komitmen bersama antara keluarga, industri, dan penyedia platform. Dalam konteks game online, Angga menekankan pentingnya sistem rating dan klasifikasi konten yang transparan melalui IGRS.
Diketahui, lewat sistem tersebut, setiap game wajib mencantumkan kategori usia dan jenis konten di dalamnya, termasuk unsur kekerasan, interaksi daring, bahasa kasar, atau konten sensitif lainnya.
“Soal PUBG, FF (Free Fire), dan game lain, pemerintah tidak memanggil atau menilai satu per satu. Semua mengikuti sistem klasifikasi konten nasional yang berlaku,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, mulai 2026 seluruh penyelenggara platform digital wajib menerapkan ketentuan PP TUNAS dan IGRS sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum di Indonesia.
Baca Juga
Imbas Ledakan SMAN 72 Jakarta, Prabowo Bakal Batasi Game Online
Angga turut mengajak masyarakat, khususnya orang tua untuk berperan aktif mendampingi anak saat bermain game dan memahami batas usia konten yang diakses. Hal ini pun diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang jelas kepada masyarakat di Tanah Air.
“Pelindungan anak digital tidak bisa hanya dilakukan pemerintah atau industri, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh ekosistem digital. Tujuannya tetap sama memastikan anak-anak Indonesia tumbuh aman, cerdas, dan bahagia di dunia digital,” katanya.

