Adam Damiri Sampaikan 8 Novum di Sidang Perdana PK Kasus Korupsi Asabri
JAKARTA, Investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero) Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri
Dalam sidang tersebut, Adam Damiri melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara menyampaikan delapan bukti baru atau novum yang menjadi dasar pengajuan PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK.
Sebanyak lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian dan adanya keuntungan perusahaan, sementara mutasi rekening membuktikan uang pengganti Rp 17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga. Deolipa menjelaskan bukti PK keenam menunjukkan dana tersebut bersih hasil kerja keluarga Adam Damiri.
“Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru, jadi memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri,” kata Deolipa di PN Jakpus.
Deolipa juga menyinggung laporan keuangan Asabri selama lima tahun yang menunjukkan keuntungan perusahaan. Data portofolio saham dan aplikasi Stockbit selama masa kepemimpinan Adam Damiri juga dipaparkan.
"Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tetapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini," ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti soal kekhilafan hakim dalam pertimbangan hukum. Deolipa menekankan kliennya tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
"Bahwa telah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata dalam memeriksa serta mengadili perkara ini, karena menyatukan kerugian keuangan negara yang terjadi pada masa kepemimpinan Pemohon PK selaku Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016 dengan kerugian pada masa kepemimpinan terdakwa Sonny Widjaja selaku direktur utama PT Asabri periode 2016–2019," tuturnya.
Kuasa hukum menilai putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum Adam Damiri berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi. Bukti terbaru menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Sidang lanjutan PK dijadwalkan pada Senin (10/11/2025). Kuasa hukum Adam Damiri akan menghadirkan enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal untuk memverifikasi bukti-bukti novum dan memberikan keterangan mendukung pengajuan PK.

