Bawa 6 Bukti Baru, Eks Dirut Asabri Ajukan PK ke PN Jakpus
JAKARTA, Investortrust.id -- Dirut PT Asabri (Persero) periode 2012-2016 Adam Rahmat Damiri melalui tim kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (16/10/2025). Dengan membawa enam bukti baru atau novum, Adam dan tim kuasa hukum meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menerima PK yang diajukannya ini.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Adam Damiri menyebut pengajuan PK dilakukan guna menyikapi dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri.
"Jadi kami datang ke PN Jakarta Pusat Tipikor ini kami mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali terhadap kepentingan hukum dari Pak Adam Damiri," kata Deolipa di PN Jakpus, Jakarta.
Deolipa mengatakan pihaknya belum mendapati kesalahan signifikan dari Adam Damiri dalam perkara korupsi Asabri. Ia menyebut dalam perkara tersebut Adam Damiri tidak pernah menerima uang dari Asabri.
Dalam pengajuan PK ini, Deolipa menyatakan pihaknya membawa enam bukti baru. Beberapa bukti baru yang diajukan, antara lain laporan keuangan, mutasi keuangan, hingga hasil audit dari BPK.
"Ada enam novum, kemudian ada analisa terhadap kekeliruan hakim dalam memutus. Kita juga ada juga sama beberapa keterangan-keterangan saksi ahli yang kemudian akan kita sampaikan di persidangan PK," ujarnya.
Deolipa mengatakan Adam Damiri merupakan seorang veteran perang di Timor Timur. Untuk itu, Deolipa menilai Adam Damiri telah berjasa bagi bangsa. Apalagi, katanya, Adam Damiri tidak menerima aliran uang dari kasus Asabri.
"Jadi yang paling penting, beliau adalah veteran perang yang harus kita bela. Karena kita tidak mendapatkan aliran uang itu," tuturnya.
Ia meyakini hakim dapat menerima upaya PK tersebut. Deolipa juga berharap Mahkamah Agung meninjau ulang kasasi yang telah diputuskan.

