Paparkan Novum Baru, Kuasa Hukum Sebut Kerugian ASABRI Baru Muncul Setelah Adam Damiri Pensiun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara mengungkapkan sejumlah fakta keuangan baru yang dijadikan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri (Persero). Menurut Deolipa, fakta-fakta itu menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri.
"Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," kata Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Deolipa menjelaskan, laporan keuangan PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015.
"Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar," ujarnya.
Kuasa hukum juga menyebut, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN. Selain itu laporan keuangan Asabri di bawah masa kepemimpinan Adam Damiri (2012–2016), juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir," tuturnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya bukti mutasi rekening yang memperlihatkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya. Transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 disebut murni pengembalian hutang pribadi dari Hardjani Prem Ramchand dan Sutedi Alwan Anis, bukan dana ASABRI dan bukan hasil transaksi saham milik ASABRI.
"Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun," kata Deolipa.
Deolipa juga menegaskan, saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih tersimpan dan hingga kini tetap memberi keuntungan. Kuasa hukum justru mempertanyakan soal saham dari Asabri yang diduga dijual oleh Kejaksaan Agung ketika saham itu dilakukan penyitaan.
Sebab menurut dia jika benar hal itu terjadi, Jaksa tidak berwenang melakukan penjualan saham terlebih hal itu masih dalam proses penyitaan. Menurutnya jaksa belum berwenang menjual saham sitaan karena bukan wilayah Jaksa.
"Tapi akan kita kejar apa yang menjadi dasar Jaksa menjalankan pola seperti itu. Karena orang berbisnis trading, saham, emas, valas mereka akan mengukur kalau ekuiti masih cukup buat apa dijual," ucap Deolipa.
Diberitakan sebelumnya Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI. Pengajuan PK itu lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.
"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

