Kemenhub Matangkan Perpres Ojol, Rampung Akhir 2025?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang ojek online (ojol) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas instansi.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal menyampaikan, proses perumusan aturan tersebut masih berjalan dan berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).
“Bahasannya sepertinya sudah (berjalan), tetapi saya tidak bisa jawab. Harus ditanya ke dirjen darat,” kata Risal saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/11/2025) malam.
Ia pun menegaskan, seluruh proses teknis pembahasan perpres ini berada di bawah koordinasi Ditjen Hubdat. Untuk itu, Risal mengaku belum dapat memastikan waktu penyelesaian maupun substansi aturan yang dibahas.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pembahasan perpres ojol masih terus dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.
Menurutnya, aturan tersebut berpeluang diterbitkan pada 2025 setelah seluruh aspek teknis dan kelembagaan disepakati.
“Mungkin perpres (ojek online) sangat mungkin (rampung tahun ini, red), karena ada beberapa yang masih kami cari titik temunya, tetapi secara umum sudah hampir semua,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Rencana penerbitan perpres ojek online menjadi perhatian publik karena diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi serta perusahaan penyedia layanan transportasi daring.

