Temui Pimpinan DPR, Serikat Ojol Dorong Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pimpinan DPR menggelar audiensi dengan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan serikat pekerja ojek online (ojol) yang terdiri dari SDPI, Serdadu, Sepeta, SPBMN, SPEED, SPASI, FSPPIB, dan SPAI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/9/2025). Dalam audiensi itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lili Pujiati mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur perlindungan terhadap pekerja transportasi online.
"Kami dari beberapa perwakilan serikat memang mengusulkan untuk supaya Bapak Presiden membuat perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online," kata Lili dalam audiensi tersebut.
Baca Juga
MyPertamina Bagi-bagi Diskon BBM, Masyarakat hingga Ojol Senang
Perwakilan serikat berharap ada langkah maju dari Presiden Prabowo melalui perpres sembari menunggu undang-undang transportasi online rampung. Hal itu dinilai penting agar para pengemudi online dapat memperoleh haknya sebagai pengemudi.
"Selama ini kami driver tidak pernah mendapat hak apa pun, seperti jaminan sosial," ucapnya.
Para pengemudi online berharap ada payung hukum yang cepat yang dikeluarkan Presiden Prabowo. Perwakilan Serikat Pengemudi Transportasi (Sepeta) Indonesia Bangun Nugroho mengatakan pendapatan yang diperoleh pengemudi online hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Karena itu, kehadiran perpres mendesak agar hak-hak pekerja online bisa terpenuhi.
Ketua Umum Konfederasi Pekerja Rakyat, Rieke Diah Pitaloka berharap di dalam perpres tersebut mengatur tentang jaminan sosial yang meliputi kecelakaan kerja dan kematian. Rieke mengatakan, iuran jaminan sosial yang dibutuhkan per orangnya hanya Rp 16.800.
"Kalau dilihat sebenarnya berapa sih per orang, gitu kan? Hanya Rp 16.800 per orang pak. Dan itu sudah dapat JKK, JKM kalau ada kecelakaan ditanggung semuanya, pengobatannya," ujarnya.
Baca Juga
Soal Pertemuan Wapres Gibran dan Ojol, Grab: Dialog Nyata, Bukan Settingan
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan DPR berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pengemudi online. Dengan demikian, diharapkan kehidupan pengemudi online jadi lebih baik.
"Apakah nanti soal perpres terkait perlindungan pekerja online, di dalamnya mengatur jaminan sosial, kita kan punya BPJS Kesehatan. Paling minimal mengover kecelakaan dan kematian, itu kurang lebih Rp 16.800 per bulan. Kalau ini bisa dikolaborasikan antara pemerintah pusat dan daerah. Itu relatif enggak terlalu berat," tutur Saan.

