Kemenkomdigi Tegaskan Jual Foto Warga Tanpa Izin Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa aktivitas pengambilan dan penyebaran foto di ruang publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Peringatan ini muncul setelah marak kasus fotografer menjual foto warga yang sedang berolahraga tanpa izin.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri fisik seseorang merupakan data pribadi, karena dapat mengidentifikasi individu secara jelas. “Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga
Hati-Hati, Bikin Foto AI dengan Idola Ada Ancaman Hukumnya Lho
Ia menegaskan bahwa penyebaran foto tanpa persetujuan merupakan pelanggaran. “Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya.
Alexander juga menyampaikan bahwa seluruh proses pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga pengkomersialan, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan persetujuan eksplisit dari subjek yang difoto. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan bahwa hak cipta dan hak atas citra diri harus dihormati. Masyarakat dapat melakukan gugatan apabila terjadi pelanggaran, sesuai ketentuan UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut, Kemenkomdigi akan mengundang komunitas fotografer dan asosiasi profesi, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta penyelenggara sistem elektronik (PSE), guna memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika dalam aktivitas fotografi digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” tutup Alex.

