Prabowo: Narkoba Rusak Masa Depan Bangsa
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan narkoba merusak masa depan bangsa. Hal itu ditegaskan Prabowo saat menyampaikan sambutan dalam pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai sekitar Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
"Narkoba ini merusak masa depan bangsa," tegasnya.
Baca Juga
Prabowo Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton Senilai Rp 29,37 triliun
Untuk itu, Prabowo mengapresiasi jajaran Polri yang telah mengungkap 49.306 kasus dan membekuk 55.572 tersangka peredaran gelap narkoba selama setahun pemerintahan atau periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
"Saya dalam hal ini menyampaikan penghargaan saya sebesar-besarnya kepada seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia di mana pun sedang bertugas," katanya.
Saat menyusun program kerja pemerintahannya, Prabowo menyadari berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara. Mulai dari ancaman fisik, militer, hingga psikologis dan politis.
"Dan tidak kalah bahaya adalah ancaman narkoba," tegasnya.
Prabowo menekankan, hal pertama yang dilakukannya ketika menerima mandat sebagai presiden adalah mengatasi kebocoran kekayaan negara. Dikatakan, tidak mungkin Indonesia menjadi negara maju jika masih terjadi kebocoran. Kepala Negara mengibaratkan kekayaan negara seperti darah dalam tubuh. Jika darah terus bocor, pada akhirnya manusia akan mati.
"Kalau sumber dayanya kita bocor darah kita hilang kalau hilangnya terus-menerus tahun bertahun bertahun-tahun berdekade berdekade sudah pasti saudara-saudara tidak usah orang pintar tidak usah S3 untuk di ujungnya kita akan gagal sebagai suatu bangsa," katanya.
Sebanyak 214,84 ton barang bukti narkoba ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Polri selama setahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ratusan ton itu disita dari 49.305 kasus dan 65.572 tersangka.
Ratusan ton barang bukti itu terdiri dari 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, dan 39,7 kilogram happy water.
Baca Juga
Total barang bukti narkoba ini setara dengan Rp.29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Polri juga mengusut 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan 29 tersangka. Dari puluhan kasus itu, Polri menyita aset senilai total Rp 221,38 miliar.

