Bagikan

Desk Pemberantasan Narkoba Ungkap Kasus TPPU dari Sindikat Narkoba Senilai Rp 26,17 Miliar

JAKARTA, investortrust.id - Desk Pemberantasan Narkoba pada April hingga Juni 2025 mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan sindikat narkotika dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26,17 miliar. Operasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut juga mengungkap 172 laporan kasus narkotika.

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan sebanyak 285 orang tersangka diamankan selama operasi ini. Dia menyoroti jumlah perempuan yang turut serta dalam tindakan ilegal ini.

“Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 285 orang, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan atau sebanyak 10% dari total tersangka tertangkap mayoritas ibu rumah tangga,” kata Marthinus di kantor DJBC, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Para tersangka dan Barang Bukti Narkoba yang diperlihatkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika Hasil Kolaborasi BNN RI dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Di Bawah Kordinasi Desk Pemberantasan Narkoba di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa. 

Marthinus menyoroti peran perempuan yang banyak terlibat dalam sindikat narkotika ini. Menurutnya, para perempuan yang menjadi pelaku banyak terpedaya oleh jaringan sindikat narkoba sehingga menjadi kurir narkoba antarpulau dan antarprovinsi.

“Mereka (sindikat narkoba) memanfaatkan sikap feminis perempuan untuk mengelabui petugas di lapangan untuk menyelundupkan narkoba lintas pulau dan provinsi,” kata dia.

Baca Juga

Pelonggaran Aturan Barang Bawaan Penumpang Pangkas Penerimaan Bea Cukai Rp 83 Miliar

Menurut Marthinus, kaum perempuan dan ibu rumah tangga sedang menjadi target jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir pembawa narkoba.

“Dalam menghadapi perkembangan tersebut, sudah seharusnya kita saling berkolaborasi dalam menjaga dan melindungi harkat dan martabat peran sentral kaum perempuan,” ujar dia.

Para tersangka dan Barang Bukti Narkoba yang diperlihatkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika Hasil Kolaborasi BNN RI dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Di Bawah Kordinasi Desk Pemberantasan Narkoba di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.  

Marthinus mengatakan total barang bukti selama operasi ini yaitu 683.885,79 gram. Angka ini terdiri dari sabu sebesar 308.631,73 gram, ganja seberat 372.265,9 gram, ekstasi seberat 2.663,21 gram atau 6.640 butir, THC seberat 179,42 gram, hashish seberat 104,04 gram, dan amfetamin seberat 41,49 gram.

“Operasi bersama antara BNN dan Bea Cukai ini mengungkap sebanyak 172 kasus yang terhubung dalam empat jaringan sindikat domestik dan tiga jaringan sindikat internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia,” kata dia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024