Legislator Ungkap 3 Syarat e-Voting Bisa Dilaksanakan di Pemilu
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan tiga syarat e-voting bisa dilakukan dalam pemilihan umum (pemilu). Syarat pertama yakni legislasi. Ia pun mendorong adanya undang-undang satu rezim.
"Kalau kami, Doli (anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia), beberapa itu tetap (mendorong) satu rezim saja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada disatukan sehingga menjadi lebih mudah," kata Mardani dalam diskusi bertajuk "Tantangan Digitalisasi Pemilu & Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas" di kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga
Revisi UU Pemilu, Legislator Dorong Penguatan Kelembagaan Bawaslu
Ia memahami tiap partai memiliki pandangannya masing-masing. Namun, Mardani mengupayakan agar kedua undang-undang tersebut dibuat lebih sederhana. Selain itu, Mardani mendukung KPU yang progresif.
"Napas undang-undang pemilu-pemilu harus punya napas yang progresif," ucapnya.
Syarat berikutnya yakni integritas. Politikus PKS itu menilai penyelenggara pemilu harus memahami etika dalam menjalankan tugasnya.
"Kisah pesawat jet, saya tuh diomelin, diomelin dah ya sama KPU terserah gitu. Tapi memang kalau buat 3T Kondisi terdesak segala macam no problem, no problem, it's on your duty. Tapi kalau tidak ada kemendesakan dan tidak ada landasan dasar ya jangan pakai gitu loh," ucapnya.
Baca Juga
Terakhir, jika e-voting ingin dilakukan, maka penting untuk menggunakan teknologi dalam negeri. Menurutnya, keniscayaan teknologi jangan ditolak, melainkan dijalankan dengan seksama dan penuh kehati-hatian.
"Saya dukung e-voting asal tiga syarat tadi bisa dilaksanakan," tegasnya.

