Bakal Ajukan PK, Kuasa Hukum Klaim Eks Dirut ASABRI Tak Rugikan Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI. Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, pengajuan PK itu lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Deolipa mengatakan salah satu bukti baru yang ditemukan yakni adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi ASABRI.
"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Deolipa menuturkan hakim memutus perkara dengan menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Asabri dalam dua periode yang berbeda.
Dalam periode 2010 hingga 2020 kata Deolipa terdapat dua jabatan Direktur Utama yang berbeda, yakni Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.
Adapun dalam putusannya, majelis hakim sebelumnya menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” katanya.
"Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung saat dijual," ucap Deolipa menambahkan.
Keadaan tersebut lanjut Deolipa yang menjadi alasan pihaknya dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Baginya hakim telah khilaf dalam memeriksa hingga memutus perkara yang menjerat kliennya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tanggal 29 Agustus 2025, nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama justru adalah Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum), Sony Wijaya (Dirut 2016–2020), dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).
Deolipa menegaskan, perjuangan hukum ini bukan hanya untuk membela Adam Damiri, tetapi juga untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk. "Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor," ucapnya.

